Mencemari Kali Bekasi, PT. Millenium Laundry Sudah 6 Kali Ditegur
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menyegel PT. Millenium Laundry, karena
terbukti melakukan pencemaran terhadap air Kali Bekasi.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menyegel PT. Millenium Laundry, karena terbukti melakukan pencemaran terhadap air Kali Bekasi. Perusahan jasa pencucian bahan jeans tersebut sudah pernah mendapatkan surat peringatan sebanyak enam kali.
"Perusahaan tidak ada itikad baik, makanya disegel," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, Kamis, 20 Juli 2017. Selain karena Limbah, perusahaan itu juga diduga tidak mempunyai izin mendirikan bangunan, dan sertifikat analisis dampak lingkungan (Andal).
Meski disegel, kata Jumhana, pemerintah tak bisa sewenang-wenang menutup perusahaan tersebut, karena masih mempertimbangkan pekerja di sana. "Orang yang bekerja 40 orang," kata Jumhana.
Karena itu, pihaknya ini hanya memberikan sanksi administratif sampai perusahaan bersedia memperbaiki Inslatasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Jika masih bandel, pemerintah terpaksa menutup,” ujar Juhana.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan pemerintah tak akan membuka segel yang sudah dipasang di pintu utama sampai perusahaan memperbaiki atau membuat instalasi pengolahan air limbah. "Jika air limbah yang dibuang ke kali tidak mencemari, dan ikan tidak mati, akan kami buka," kata Rahmat.
Rahmat juga mencurigai adanya pegawai pemerintah yang "bermain" dalam perizinan. Sebab, dalam inspeksi mendadak Kamis pagi, sebagian bangunan perusahaan berdiri di atas garis sempadan sungai. "Bukan hanya limbah yang dilanggar, tapi pendirian bangunan juga," kata Rahmat.
Rahmat menambahkan, langkah yang diambil pemerintah sudah sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Kali Bekasi masih menjadi sumber air baku untuk diolah menjadi air bersih milik PDAM," kata Rahmat.
Seorang penanggung jawab di perusahaan itu, Muhidin, mengatakan, PT. Millenium Laundry berdiri sejak 2016. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa pencucian bahan jeans. Adapun, vendornya beberapa pabrik jeans lokal. "Sudah tidak ada aktivitas lagi, hanya pengeringan saja," kata Muhidin.
Menurut Muhidin, perusahaan belum bisa membuat IPAL sesuai standar baku lantaran terbentur pembiayaan. Untuk membangun IPAL, ujar Muhidin, dibutuhkan biaya Rp 1,5 miliar. "Nanti akan saya sampaikan ke pemilik pabrik. Kalau begini terus, kasihan banyak pekerja yang menganggur," kata Muhidin.
Sumber Berita :
Mencemari Kali Bekasi, PT. Millenium Laundry Sudah 6 Kali Ditegur
Jul 21, 2017 08:30
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menyegel PT. Millenium Laundry, karena terbukti melakukan pencemaran terhadap air Kali Bekasi. Perusahan jasa pencucian bahan jeans tersebut sudah pernah mendapatkan surat peringatan sebanyak enam kali.
"Perusahaan tidak ada itikad baik, makanya disegel," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, Kamis, 20 Juli 2017. Selain karena Limbah, perusahaan itu juga diduga tidak mempunyai izin mendirikan bangunan, dan sertifikat analisis dampak lingkungan (Andal).
Meski disegel, kata Jumhana, pemerintah tak bisa sewenang-wenang menutup perusahaan tersebut, karena masih mempertimbangkan pekerja di sana. "Orang yang bekerja 40 orang," kata Jumhana.
Karena itu, pihaknya ini hanya memberikan sanksi administratif sampai perusahaan bersedia memperbaiki Inslatasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). “Jika masih bandel, pemerintah terpaksa menutup,” ujar Juhana.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan pemerintah tak akan membuka segel yang sudah dipasang di pintu utama sampai perusahaan memperbaiki atau membuat instalasi pengolahan air limbah. "Jika air limbah yang dibuang ke kali tidak mencemari, dan ikan tidak mati, akan kami buka," kata Rahmat.
Rahmat juga mencurigai adanya pegawai pemerintah yang "bermain" dalam perizinan. Sebab, dalam inspeksi mendadak Kamis pagi, sebagian bangunan perusahaan berdiri di atas garis sempadan sungai. "Bukan hanya limbah yang dilanggar, tapi pendirian bangunan juga," kata Rahmat.
Rahmat menambahkan, langkah yang diambil pemerintah sudah sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Kali Bekasi masih menjadi sumber air baku untuk diolah menjadi air bersih milik PDAM," kata Rahmat.
Seorang penanggung jawab di perusahaan itu, Muhidin, mengatakan, PT. Millenium Laundry berdiri sejak 2016. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa pencucian bahan jeans. Adapun, vendornya beberapa pabrik jeans lokal. "Sudah tidak ada aktivitas lagi, hanya pengeringan saja," kata Muhidin.
Menurut Muhidin, perusahaan belum bisa membuat IPAL sesuai standar baku lantaran terbentur pembiayaan. Untuk membangun IPAL, ujar Muhidin, dibutuhkan biaya Rp 1,5 miliar. "Nanti akan saya sampaikan ke pemilik pabrik. Kalau begini terus, kasihan banyak pekerja yang menganggur," kata Muhidin.
Sumber Berita :
Mencemari Kali Bekasi, PT. Millenium Laundry Sudah 6 Kali Ditegur
Jangan biarkan air limbah menjadi ancaman serius bagi kesehatan lingkungan dan manusia. Dengan perangkat peralatan instalasi pengolahan air limbah yang berkualitas, kita dapat memperbaiki kualitas air dan menjaga kelestarian lingkungan. Dengan solusi teknologi pengolahan air limbah yang inovatif dan ramah lingkungan yang berdasarkan kaidah engineering untuk memastikan air limbah terbebas dari zat berbahaya dan juga dapat digunakan kembali untuk berbagai keperluan. Percayakan pengadaan peralatan / equipment IPAL STP WWTP Anda kepada kami dan bersama kita jaga kelestarian lingkungan untuk masa depan yang lebih baik. Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.
Disclaimer:
- Artikel ini merupakan artikel bebas yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara akademis/praktis dan bersifat umum. Silahkan hubungi Konsultan Engineering Profesional untuk mendapatkan pendampingan teknis ataupun pelatihan teknis tentang Air Limbah.
- Komersialisasi MST hanya tertuang secara tertulis dalam dokumen jual-beli B2B yang dikirimkan melalui email dan pertanggung jawaban dari pihak MST tertuang secara tertulis dalam dokumen perjanjian/kontrak yang disepakati bersama oleh masing-masing pihak yang berkepentingan secara langsung dan bersifat pribadi dan rahasia sebagai bagian dari standar etik suatu perusahaan.
- Untuk mempermudah anda, permintaan informasi dapat dikirimkan melalui halaman kontak Hubungi Kami